Mayang, 16 Agustus 2024 — Sebuah penggorengan timah di Desa Mayang, yang dimiliki oleh seorang warga bernama Jon, diduga beroperasi tanpa memiliki perizinan resmi alias ilegal.
Meski begitu, aktivitas di penggorengan tersebut masih terpantau berjalan hingga saat ini.
Tim media yang turun ke lapangan telah menyaksikan secara langsung bahwa penggorengan timah ini tetap beroperasi meskipun adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perizinan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, mengingat potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun terhadap kepatuhan terhadap hukum.
Sampai berita ini diturunkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai status legalitas penggorengan tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil jika dugaan ini terbukti benar.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan respons atas laporan ini guna memastikan bahwa semua aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Tim)