Bangka Selatan – Ismail, seorang warga Desa Terentang, Bangka Tengah, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya sebagai penampung timah ilegal di daerah Permis dan Rajik, Bangka Selatan. Kepada sejumlah wartawan, Ismail memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas pembelian maupun penampungan pasir timah ilegal seperti yang dituduhkan beberapa pihak. Selasa (10/09/2024).
Ismail menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. “Saya sama sekali tidak melakukan pembelian atau penampungan pasir timah, apalagi berani menantang Aparat Penegak Hukum (APH). Tuduhan itu tidak benar dan merugikan nama baik saya,” ujar Ismail saat dikonfirmasi wartawan. Menurut Ismail, jika ada yang mengaitkan namanya dengan aktivitas ilegal, hal tersebut hanyalah upaya fitnah yang tidak memiliki bukti kuat.
Ismail juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki anak buah atau kaki tangan yang dituduh bertugas mengumpulkan pasir timah. “Saya tidak pernah mempekerjakan siapa pun untuk mengumpulkan pasir timah atau kegiatan apapun yang bersifat ilegal. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan hanya didasarkan pada asumsi yang tidak jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa dirinya, seperti warga negara lainnya, tentu memiliki rasa takut terhadap konsekuensi hukum jika terlibat dalam kegiatan ilegal. “Siapa yang tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum kalau memang kegiatannya ilegal? Saya tidak ingin merusak nama baik keluarga saya dan diri saya sendiri dengan terlibat dalam aktivitas seperti itu,” kata Ismail.
Ismail juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemberitaan yang menyebut namanya tanpa adanya konfirmasi sebelumnya. “Saya sama sekali tidak mengetahui pemberitaan terkait saya ini sebelum informasi tersebut tersebar. Tidak ada konfirmasi dari pihak yang memberitakan, dan saya merasa hal ini tidak adil,” jelas Ismail.
Menurutnya, sebagai seorang warga yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, kebenaran dari narasumber yang memberikan informasi ini perlu dipertanyakan. “Jika ada pihak yang merasa perlu memberitakan hal ini, seharusnya mereka melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Ismail berharap pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut, baik media maupun narasumber yang memberikan informasi, dapat bersikap lebih bertanggung jawab dan obyektif. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Ismail menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apapun dalam aktivitas penampungan timah ilegal di daerah Permis dan Rajik, Bangka Selatan, dan berharap agar namanya tidak lagi dikaitkan dengan aktivitas ilegal tersebut. “Saya berharap masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menilai informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya,” tutup Ismail.
(Tim)